nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat Eselon II Kementerian Agama. Dalam kesempatan itu, Menag mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik jual beli jabatan. 

Struktur organisasi Kementerian Agama mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama No 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker). Pelantikan dan pengukuhan pejabat dilakukan dalam kerangka penataan tugas, fungsi, dan sumberdaya Kementerian Agama. 

Hal sama nantinya juga akan dilakukan pada satker-satker Kemenag di bawahnya. Karena itu, Menag mengingatkan agar setiap rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Prosesnya pun bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. 

Menag meminta, pengisian jabatan dan alih tugas pejabat di semua eselon, pusat dan daerah, senantiasa memperhatikan prinsip: the right man on the right place; menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat. 

"April 2014 lalu saya pernah menulis, kursi jabatan yang diperoleh karena membeli, maka suatu saat akan terjual dengan harga diri pemiliknya sekaligus," pesan Menag saat memberikan sambutan pelantikan, di Jakarta, Jumat (17/02). 

"Sekali lagi, sesuatu yang didapat melalui cara atau proses yang tidak benar, tidak akan pernah membawa ketenangan dan keberkahan," tambahnya. 

Menag berharap, perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kemenag mampu menghadirkan spirit dan atmosfir baru terhadap penajaman fokus dan pelaksanaan program kerja, guna mencapai sasaran kinerja yang lebih baik. Menurutnya, Eselon II mempunyai peran strategis dalam menggerakkan roda organisasi, menjembatani dan mengoperasionalkan kebijakan dan program kementerian di tataran teknis. Untuk itu, Eselon II harus mampu berpikir visioner, strategis dan taktis. 

"Eselon II harus mampu menjadi penggerak integritas dan agent of change bagi satuan kerja masing-masing. Lakukanlah perubahan dimulai dari diri sendiri, ibda' bi nafsik, dan tegakkanlah kejujuran dari hati nurani sendiri," tandas Menag.(p/ab)